maksud dari prinsip otonomi seluas luasnya adalah. Masih dalam tulisannya, Ajat Sudrajat menyebut bahwa istilah Demokrasi Pancasila lahir sebagai reaksi terhadap Demokrasi Terpimpin di bawah pemerintahan Presiden Sukarno. maksud dari prinsip otonomi seluas luasnya adalah

 
 Masih dalam tulisannya, Ajat Sudrajat menyebut bahwa istilah Demokrasi Pancasila lahir sebagai reaksi terhadap Demokrasi Terpimpin di bawah pemerintahan Presiden Sukarnomaksud dari prinsip otonomi seluas luasnya adalah  Maksud dari prinsip otonomi seluas-luasnya adalah wewenang

32 tahun 2004 mengenai prinsip otonomi yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab, yaitu: a. memberdayakan daerah,termasuk di dalamny untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat c. Sebab seluas-luasnya berarti memberikan kewenangan untuk mengurusi semua urusan pemerintahan daerah otonom, kecuali urusan pemerintahan yang oleh. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. Otonomi Daerah -Pengertian, Tujuan, Prinsip, Dasar Hukum & Contoh – DosenPendidikan. Namun, tetap berlandaskan pada aturan dan undang undang yang berlaku. 2. Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki arti bahwa suatu. persamaannya, baik dekonsentrasi maupun otonomi, sama-sama hanya menyelenggarakan pemerintahan di bidang administrasi negara. 2. Masalah penanganan keuangan dan anggaran daerah juga harus memiliki. Dalam Negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintahanPrinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Prinsip otonomi daerah adalah otonomi seluas-luasnya dan kepada daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Tujuan Otonomi Daerah. Prinsip lain dari otonomi daerah adalah prinsip otonomi nyata. Sebab seluas-luasnya berarti memberikan kewenangan untuk mengurusi semua urusan pemerintahan daerah otonom, kecuali urusan pemerintahan yang oleh. BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. . Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Otonomi daerah merupakan sistem yang dianut Indonesia dari masa ke masa. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, maka UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak berlaku. Otonomi Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas Desentralisasi. Maksud dari otonomi yang nyata adalah otonomi diberikan untuk menangani urusan pemerintahan sesuai dengan tugas, wewenang, serta kewajiban yang ada. Tujuan diterapkannya adalah memperbaiki kesejahteraan rakyat. Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional. Otonomi yang nyata, artinya menangani urusan pemerintahan, dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada. Rakyat Daerah), menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi-otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang No. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan. Prinsip otonomi seluas-luasnya, memberikan kesempatan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan kearifan, inovasi, daya saing, kreatifitas daerah, nilai dan tata kelola kehidupan bersama yang diyakini oleh masyarakat di daerahnya. Pemikiran pertama, bahwa prinsip otonomi daerah dengan menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. desentralisasi e. 1. Dengan adanya transparansi dapat. Contoh hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut visi dan misi ialah, melindungi dan memberi ruang kebebasan untuk mengelola dan mengatur rumah tangganya sendiri. Perencanaan dalam arti seluas-luasnya adalah suatu proses mempersiapkanUrusan pemerintahan umum dibuat oleh pemerintah pusat dan dijalankan oleh pemerintah daerah. Otonomi daerah adalah hak yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. OTONOMI DAERAH : Pengertian, Tujuan, Asas, Pelaksanaan & Dasar Hukum. ; Prinsip. dengan daerah induknya, namun pasal Dalam substansi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; Pemerintah Daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip ini juga berdasar untuk mencapai kesejahteraan yang luas dan mengangkat taraf hidup masyarakat. (Abdul Latif, Hasbi Ali, 2010: 96). Daerah Prinsip otonomi seluas-luasnya. Mengenai tujuan dan maksud dari pemberian otonomi. pemerintah daerah juga di dasarkan oleh tugas pembantuan yang harus di sesuaikan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya. 1. Otonomi Seluas-luasnya. Untuk lebih detailnya mengenai pengertian otonomi daerah, tujuan hingga. ˈdo. Terdapat tiga asas pengertian daerah otonom yang tercantum dalam Undang-Undang No. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk. Penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dibantu oleh perangkat daerah. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. us Besar Bahasa Indonesia (2008: 992), otonomi . Prinsip Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 ayat (2)]. Dalam menjalankan kebijakan otonomi daerah, terdapat beberapa prinsip yang harus dijalankan, di antaranya adalah prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata, dan bertanggungjawab Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki maksud dimana setiap daerah mendapat kewenangan dalam mengatur hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya. Maksud dari pernyataan tersebut adalah negara Indonesia yang didirikan ini tidak bisa lepas dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan. Yang dimaksud dengan pemberian prinsip otonomi yang nyata adalah bahwa kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi obyektif suatu daerah. salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan membimbing masyarakat dalam mengembangkan. otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip-prinsip. Di negara Indonesia ini, otonomi daerah sudah diterapkan. Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam rangka mengoptimalkan Dana Desa,. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), yang rumusannya sebagai berikut. Namun, tetap berlandaskan pada aturan dan undang undang yang berlaku. Prinsip Otonomi seluas-luasnya. Makna otonomi daerah yang seluas-luasnya ditafsirkan tidak boleh menimbulkan keretakan negara kesatuan. Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik. sumber daya alam yang melimpah. Secara umum pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur segala urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kecamatan adalah bagian wilayah. Pengertian Otonomi Daerah. Pengertian dan Konsep Dasar Otonomi Daerah Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, auto yang berarti sendiri dan nomos yang berarti hukum atau peraturan. Otonomi daerah pertama kali diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 22 Tahun 1999. Prinsip otonomi menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat, mempunyai makna bahwa daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memben pelayanan, peningkatan peran serta prakarsa. Jadi, autonomia. Pada UU No. Dampak positif dari otonomi daerah adalah bahwa. maka satu-satunya jalan adalah memberikan hak otonom kepa-da daerah. Artinya kedaulatan berada di tangan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia. Dalam UU No. 109 Hubungan pusat dan daerah atas dasar otonomi teritorial merupakanDikutip dari Jurnal Criksetra: Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia (Vol 5, No 9, 2016), Kedua UU tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap lembaga pendidikan seperti sekolah atau universitas, memiliki otoritas yang tinggi dalam mengelola urusan-urusan internal tanpa campur tangan pihak eksternal. id mengenai Solusi Otonomi Daerah : Hakikat, Sejarah, Prinsip, Tujuan, UUD, Masalah,. Sebelumnya, pengertian pemerintahan daerah yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh. Pengertian dari SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) adalah sebuah. co. 1Pasal 18 ayat (5) berbunyi, Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang¬undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. C. Pasal 18. 5 tahun 1974 mengatur pokok – pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah (prinsip yang dipakai : otonomi yang nyata dan bertanggungjawab; merupakan pembaruan dari otoda yang seluas – luasnya dapat menimbulkan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan. BACA JUGA: Pengertian. Prinsip Otonomi Daerah Seluas-luasnya. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri. Manfaat Pendidikan Inklusif . mengatur dan. Hak daerah otonom ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 dan dan kewajiban daerah otonom di Pasal 22. Menyelanggarakan otonomi yang seluas-luasnya, terkecuali urusan. perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pemban tuan dengan prinsip otonomi seluas -luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam sistem otonomi daerah, wilayah negara dibagi. Nah, berikut ini ada hak, kewajiban, serta tugas dan wewenang. Prinsip otonomi daerah seluas-luasnya memiliki arti bahwa daerah yang diberi otonomi dapat mengurus pemerintahannya sendiri tanpa batasan dan seluas-luasnya, kecuali memang ada hal-hal yang menurut. Dari isi dari pasal tersebut, terdapat dua inti yang menjadi pokok penjelasan dari pasal 18 ayat 5 UUD 1945 ini. Tapi, otonomi daerah tersebut tudak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri , moneter, keamanan,. menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penjelasan umum Undang-Undang No. Kewenangan tersebut dipakai untuk mengatur serta mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Pemerintah sebagai penyelenggaran pelayanan publik diharuskan memilikisistem otonomi, seperti aspek formal, materiil, nyata, seluas-luasnya, hubungan kekuasaan, cara pemilihan dan sebagainya, yang dalam praktiknya di lapangan senantiasa menimbulkan masalah yang berbenturan dengan budaya dan perilaku politik yang mengalami tolak tarik antara elite dan massa. Menurut UU No. Dengan kata lain, wilayah provinsi dibentuk berdasarkan prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi. berlaku. Prinsip Otonomi Seluas-luasnya. 32 tahun 2004 dijelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Janji otonomi seluas-luasnya yang diamanahkan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 diingkari oleh peraturan pelaksana di bawahnya. 3 Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi daerah seluas-luasnya, dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semuaDrupstee. (5 ) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai. Sebuah negara sudah pasti memiliki sistem pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah. id - Reformasi yang terjadi pada 1998 menghasilkan sebuah keputusan untuk melakukan desentralisasi kekuasaan di Indonesia. Seperti yang sebelumnya sudah kita bahas bahwa sistem ekonomi kerakyatan ini pertama kali diterapkan oleh Drs. diri dari pusat. Pengertian Otonomi Daerah – Latar Belakang, Dasar Hukum, Tujuan, Hakikat, Prinsip, Asas, Indonesia, Para Ahli : Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat lokal mereka sendiri sesuai dengan hukum. Sedangkan jika ditinjau dari dasar hukumnya, arti otonomi daerah menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12. Pengertian otonomi daerah. Pemerintahan Daerah Pemerintahan Daerah menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dengan prinsip seluas. Prinsip otonomi seluas-luasnya, memberikan kesempatan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan kearifan,. UU No. Pusat masih tetap. Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas & Definisi Para Ahli| Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. JAKARTA - Inilah pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945 yang mengatur Pemerintahan Daerah. Prinsip otonomi daerah – Otonomi daerah merupakan penyerahan hak dan wewenang dari pemerintah pusat pada daerah otonomi untuk mengurus urusan pemerintahannya. Nilai unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara. keterampilan para pengusaha menghadapi persaingan. Asas Pemerintahan Daerah Desentralisasi. nyata c. Berikut adalah prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah: 1. COM – Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, sementara UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis untuk kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Prinsip otonomi seluas-luasnya maksudnya adalah pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada pemda untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan. 3. Misalnya di era Kolonial, kekuasaan terpusat pada Gubernur Jenderal. Pernyataan di atas, merupakan salah satu prinsip otonomi daerah. Baca Cepat tampilkan. 1. Tujuan ini agar potensi dapat lebih dimaksimalkan dalam setiap daerah. Prinsip otonomi daerah. Berikut dua nilai dasar otonomi daerah di Indonesia: Nilai unitaris. in Pendidikan Kewarganegaraan. Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah. Prinsip otonomi seluas-luasnya. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa. Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah . 3. Mengembangkan gagasan dan inspirasi, mengembangkan peran serta masyarakat,. Selama menjalankan otonomi daerah, pemegang sistem pemerintahan di daerah perlu memahami prinsip yang diberlakukan untuk otonomi daerah. Menurut Suparmoko mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk. Pemerintah Daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurut C. 20 Jun 2022;. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi. Personil pelaksana adalah dari institusi pemberi tugas tetapi ditugaskan di luar pusat; 3:. " 2. Berdasarkan. Dari segi pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah juga harus kreatif dalam mengembangkan daerah yang dipimpinnya. 3. “Dari mana. Sistem otonomi daerah yang sesungguhnya baru berlaku di era Reformasi. Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam. Prinsip otonomi daerah ada tiga jenis, yaitu: Otonomi Seluas-luasnya. Gagasan ini adalah suatu konsep politik dalam bidang ilmu perekonomian, di mana pusatnya adalah rakyat. Mengurangi kesenjangan antar daerah. PENJELASAN UMUM : 1. Mengenai pentingnya otonomi daerah, perlu diketahui masyarakat bahwa setiap daerah memiliki hak, kewenangan dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan. Otonomi yang bertanggung jawab. OTONOMI DAERAH : Pengertian, Tujuan, Asas, Pelaksanaan & Dasar Hukum. Dalam Undang-Undang No32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh Aris Kurniawan Diposting pada 31 Juli 2023. 2. By Jati Posted on October 4, 2022. Pengertian Otonomi Daerah Evy Pajriani dalam Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah PPKn Kelas X (2020:10) menyebutkan, kata otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autonomia atau autonomos dengan auto yang berarti "sendiri". 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf (h) UU Nomor 22 Tahun 1999, yang dimaksud otonomi daerah adalah: "Otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maksud dari prinsip otonomi seluas-luasnya adalah wewenang yang diberikan kepada suatu daerah untuk mengatur urusan, keputusan, atau kebijakan. Test Wawasan Kebangsaan merupakan bagian dari Test Kompetensi Dasar yang akan diujikan bagi para peserta seleksi CPNS. tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undanga. Pengaruh Sukarno dan Orde Lama mulai meluruh usai terjadinya peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965. Pengertian Reformasi – Agraria, Tujuan, Syarat, Munculnya, Dampak, Hasil, Pancasila, 1998 : Secara umum reformasi di Indonesia dapat diartikan sebagai melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan cara menata ulang hal-hal yang telah menyimpang dan tidak sesuai lagi. Otonomi Daerah Menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 3004 tentang pemerintahan daerah, menyatakan otonomi daerah adalah “hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Berdasarkan. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan. Tujuan Otonomi Daerah. 23 tahun 2014 Pasal 1 menyatakan bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), yang rumusannya sebagai berikut. Urusan ini dilaksanakan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang dimaksud dalam UUD NRI 1945.